IND | ENG
Soal Facial Recogniton, ELSAM: Ada Peluang Abuse of Power

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Soal Facial Recogniton, ELSAM: Ada Peluang Abuse of Power
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 22 November 2019 - 09:01 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, tak menampik bila pemanfaatan teknologi pengenal wajah (facial recognition) memang ada segi positifnya.

Ia mencontohkan, penggunaan teknologi tersebut bila terjadi kerusuhan. Dengan teknologi tersebut, orang-orang yang diduga terlibat sebagai perusuh bisa langsung dikenali.

“Ketika diidentifikasi wajahnya dengan CCTV yang terkoneksi dengan sistem basis data (database), mereka akan langsung diketahui NIK, nama, alamat dan seterusnya,” ujar Wahyudi dalam diskusi bertajuk “Internet dan Tantangan Perlindungan Privasi Data” di Jakarta, Kamis (21 November 2019).


Berita Terkait:


Namun, menurut dia, dari kemampuan identifikasi secara mudah dan cepat tersebut, ada peluang atau potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang sangat besar.

“Bagaimana dengan pelibatan pihak ketiga? Bagaimana tanggung jawab pihak kedua? dan bagaimana memastikan bahwa teknologi tersebut tidak disalahgunakan,” ujar Wahyudi.

Terlebih sampai saat ini, ia menegaskan, belum ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kuat. Selain itu, aturan-aturan di level teknis terkait hal itu juga belum tersedia.

“Kementerian Dalam Negeri sampai dengan hari ini kan belum merilis permendagri tentang smart city. Padahal ini kan sudah dibicarakan cukup lama: dua tahun. Bagaimana sebenarnya standar (SOP) sebuah smart city yang mengatur bagaimana data-data itu dikelola,” kata dia.


Berita Terkait:


Ide penerapan teknologi pengenal wajah tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 19 November lalu di kantornya. Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan rencana pembuatan peraturan tentang penggunaan kamera pengawas (CCTV) di tingkat kabupaten/kota. Menurut dia, pemasangan CCTV juga bisa dilakukan pemerintah daerah bersama swasta.

Ia mengatakan, akan lebih baik lagi jika pada CCTV itu dilengkapi dengan fitur pengenal wajah dan didukung dengan data milik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sejak lama sejumlah daerah memperbanyak kamera CCTV melalui kebijakan Smart City. Pemerintah pusat telah menggulirkan Gerakan Menuju 100 Smart City sejak 2017.

Meski untuk alasan pencegahan kriminal atau alasan keamanan, Wahyudi mengatakan, harus ada kejelasan pengelolaan data. “Apakah langsung dihapus atau ada ketentuan yang berlaku,” kata dia.

“Jika digunakan untuk memantau seseorang dalam rangka penegakan hukum–artinya kamera-kamera yang sifatnya real time, dan bukan masyarakat sipil yang diidentifikasi sebagai pelaku kejahatan atau tidak pernah disangka sebagai pelaku kejahatan,–maka tidak boleh dilakukan penyimpanan data dan harus segera dilakukan penghapusan,” ia menambahkan.

Ia mengatakan, Indonesia bisa meniru langkah pemerintah Inggris dalam pengelolaan data pribadi. Di Inggris, kata dia, ada aturan perlindungan atau pengelolaan data-data pribadi yang terkait dengan criminal conviction untuk tindakan penegakkan hukum dan seterusnya.

“Kapan data itu bisa disimpan, berapa lama, kapan data harus dihapuskan,” kata dia.

Ia mengusulkan agar aturan seperti itu bisa diadopsi dalam rancangan UU PDP dengan pembahasan lebih detail sehingga jelas ada pengecualian yang berlaku bagi kepolisian atau kejaksaan.

Redaktur: Andi Nugroho

#cctv   #elsam   #mendagri   #titokarnavian   #wahyudidjafar   #facerecognition   #facialrecognition   #smartcity   #pengenalwajah

Share:




BACA JUGA
Menteri Budi Arie: Penerapan IoT Tingkatkan Efisiensi Smart City
Optimalkan Layanan Publik, Kominfo Dorong Pemda Implementasikan Smart City
Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital
Lewat Inisiatif Smart City, Kominfo Kembangkan Potensi Digitalisasi Daerah 
Cetak Kota Cerdas, Menteri Budi Arie: Sejak 2017 Kominfo Dampingi 251 Kabupaten dan Kota