IND | ENG
Paling Banyak Pelanggaran Pasal 27 Ayat 3

Ilustrasi. Foto: Freepik.com

PUTUSAN KASUS PIDANA SIBER
Paling Banyak Pelanggaran Pasal 27 Ayat 3
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 15 April 2019 - 14:25 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Dalam catatan Mahkamah Agung, kasus kejahatan siber di Indonesia yang telah diputus oleh pengadilan sejak 2017 hingga 2018 mencapai 350 kasus.

Dari jumlah tersebut, kasus yang disidangkan mayoritas karena melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut menyangkut pencemaran nama baik dan penghinaan.

Bunyi pasal tersebut, yaitu Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal tersebut memang seringkali disebut pasal karet. Sejak lama pasal tersebut dikritik lantaran bisa digunakan untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.

Menanggapi putusan-putusan tersebut, Direktur The Institute For Digital Law and Society (Tordillas), Awaludin Marwan, mengatakan, upaya preventif seharusnya lebih dikedepankan, terutama edukasi dan literasi digital agar publik terhindar dari tindak pidana siber.

“Sebab tindak pidana siber yang paling banyak adalah menyangkut Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 (terkait dengan SARA),” kata Awaludin kepada Cyberthreat.id, Senin (15/4/2019).

Berikut data yang dianalisis oleh Tordillas terhadap 190 kasus yang menyangkut tindak pidana siber atau pelanggaran terhadap UU ITE.

  • Terbanyak menyangkut pelanggaran Pasal 27 ayat 3 sebanyak 22 persen atau 41 kasus.
  • Pasal 28 ayat 2 dengan jumlah 10 persen atau 19 kasus.
  • Pasal 27 ayat 1 sebanyak sembilan persen atau 17 kasus
  • Pasal 27 ayat 2 sebanyak empat persen atau tujuh kasus.

Sementara, hukuman pidana yang dipakai hakim dalam memutuskan kasus yaitu Pasal 45 ayat 1 (20 persen) Pasal 45 ayat 3 (18 persen), Pasal 45 ayat 2 (sembilan persen), Pasal 45A ayat 2 (tujuh persen), dan Pasal 45A ayat 1 (satu persen).

Redaktur: Andi Nugroho

#pidana   #siber   #uu   #ite   #pelanggaran   #uu   #ite   #ancaman   #pidana   #siber   #kasus   #pengadilan   #siber

Share:




BACA JUGA
UU ITE Bersinergi dengan UU Kamsiber 
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Onno: Saya Lapor ke Dukcapil, Mereka Enggak Peduli
DIRJEN APTIKA KOMINFO SEMUEL A PANGERAPAN
INTERVIEW–Platform Bertanggung Jawab Penuh Atas Data
RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Batas Waktu Penyimpanan Data Akan Diatur
APA ITU DATA PRIBADI?
Kominfo: Informasi yang Melekat pada Seseorang