IND | ENG
Percepat Pembahasan Pedoman AI, Kominfo Libatkan Ekosistem 

kominfo.go.id

Percepat Pembahasan Pedoman AI, Kominfo Libatkan Ekosistem 
Kiki Sabrina Diposting : Senin, 27 November 2023 - 10:01 WIB

Cyberthreat.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika merespons pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan menyiapkan regulasi berupa Surat Edaran AI. Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan akan menindaklanjuti pembahasan regulasi awal itu pekan depan dengan melibatkan ekosistem dan pemangku kepentingan. 

"Surat Edaran Panduan Penggunaan AI kita akan bahas Senin besok (27/11/2023). Kita akan undang sejumlah stakeholders, sudah ada daftarnya," tuturnya usai menghadiri Media Gathering Kominfo di Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023). 

Menurut Wamen Nezar Patria, tim telah menyiapkan SE Panduan AI berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak. Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyerap dan mengolah referensi baik dari nasional maupun global.

"Kita ambil saripatinya, kita dialog dengan banyak pihak juga. Ada akademisi, masyarakat sipil, beberapa kementerian yang terkait dengan pelayanan publik seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang aspek pertahanan semua mungkin akan ikut untuk surat edarannya. Bahkan kalian juga (media) bisa berikan masukan," jelasnya. 

Wamenkominfo menjelaskan penyusunan draft panduan AI sudah berlangsung cukup lama sesuai isu yang berkembang di masyarakat mengenai teknologi AI. Sehingga tindaklanjut dari pembahasan tersebut akan masuk pada tahap pelibatan stakeholder dan target penerapannya. 

"Draft yang diskusikan pekan depan ini nanti kita akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder dan nantinya akan kita keluarkan segera. Mudah-mudahan di awal Desember kita sudah punya Surat Edaran Panduan Penggunaan AI," tuturnya. 

Wamen Nezar Patria menekankan arti penting panduan AI sebagaimana yang telah diterapkan di berbagai negara. Keberadaan panduan itu akan menunjukkan Indonesia telah memiliki perangkat regulasi dalam mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI.

"Ini penting sekali, karena kita sudah punya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), UU PDP (Pelindungan Data Pribadi), juga punya nanti surat edaran ini. Kita harapkan cukup untuk paling tidak antisipasi awal dalam pengaturan AI. Nantinya dari sana (SE Panduan AI), kita akan naik lagi ke step-step berikutnya untuk regulasi," jelasnya. 

Dalam Media Gathering Kominfo juga hadir Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, Inspektur Jenderal Arief Tri Hardiyanto, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Mochamad Hadiyana, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Wijaya Kusumawardhana dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Fadhillah Mathar.[]

#AI   #keamanansiber

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal
Microsoft Merilis PyRIT - Alat Red Teaming untuk AI Generatif