IND | ENG
Berikut Tujuh Materi Rancangan Perubahan Kedua UU ITE

Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Arsip Kemenkominfo

Berikut Tujuh Materi Rancangan Perubahan Kedua UU ITE
AM Towi Diposting : Rabu, 15 Februari 2023 - 15:27 WIB

Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengajukan perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 11/2008). Draf tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Desember 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam rapat bersama Komisi I DPR, Senin (13 Februari 2023).

"Dalam perubahan kedua UU ITE, pemerintah telah memperhatikan upaya peningkatan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13 Februari 2023).

Setidaknya ada tujuh materi perubahan yang diusulkan, antara lain:

  • Perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dari Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP;
  • Perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen;
  • Penambahan ketentuan Pasal 28A diantara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai konten suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat;
  • Perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying);
  • Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain;
  • Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas penyalahgunaan pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1); dan
  • Perubahan ketentuan pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Selain tujuh materi perubahan tersebut, Johnny juga menyampaikan terkait usulan dimasukkannya norma restorative justice dalam UU. "Sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE terkait bentuk aplikasi restorative justice," tuturnya.

Johnny mengatakan, draf perubahan kedua UU tersebut merupakan

strategi jangka panjang terkait pelaksanaan UU. "UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban (order) di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi," tegasnya.[]

#uuite   #menkominfo   #kemenkominfo   #johnnygplate   #komisi1   #dpr   #hoaks   #beritabohong

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Menteri Budi Arie Apresiasi Kolaborasi Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan