
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Setiap penyimpan atau pengelola data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah (legal basis). Apabila data pribadi dikelola oleh orang-orang yang tidak memiliki dasar hukum, hal tersebut bisa dianggap perbuatan kriminal.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani di Jakarta, Senin (6 Februari 2023) dikutip dari Antaranews.com.
Ia mengatakan dengan berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, setiap orang yang pernah menyimpan atau mengelola data pribadi tanpa hukum yang sah, harus memusnahkan data-data yang dimilikinya tersebut.
Ia juga menyinggung soal data pribadi yang dikelola oleh perusahaan yang telah ditutup atau tidak beroperasi lagi di Indonesia. Menurut dia, perusahaan tersebut harus menghapus data-data pribadi karyawan sebab hal itu sudah tidak diperlukan lagi.
Apabila perusahaan tetap menggunakan data pribadi tanpa izin, kata dia, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal. "Karena data pribadi dikumpulkan sesuai dengan peruntukannya. Kalau tidak lagi diperlukan, harus dihapus. Buat apa menyimpan data pribadi, itu tidak boleh," kata Semuel.
Ia juga mengajak agar masyarakat lebih peduli dan menjaga data pribadi jangan sampai bocor dan jatuh ke tangan orang-orang yang tak bertanggung jawab.[]
Share: