IND | ENG
Indonesia Harus Miliki Protokol Internet Sendiri

Ketua Pengwil APJII DKI Jakarta, Tedi Supardi Muslih

Indonesia Harus Miliki Protokol Internet Sendiri
Niken Razaq Diposting : Sabtu, 03 Desember 2022 - 15:12 WIB

Cyberthreat.id – Ketua Pengwil APJII DKI Jakarta, Tedi Supardi Muslih, mendorong agar Indonesia bisa segera memiliki protokol internet sendiri.

Menurutnya, dengan memiliki protokol internet sendiri, Indonesia tidak akan berada di bawah pengaruh negara lain. Selain itu, Indonesia bisa meningkatkan keamanan sibernya dan mencegah serangan siber dari peretas, khususnya yang disponsori oleh suatu negara.

“Saat ini, kita masih berada di ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) sehingga masih bisa di intervensi oleh negara lain, ini bisa jadi pertimbangan untuk kita punya prokotol sendiri,” kata Tedi dalam Webinar CyberCorner “Permukaan Serangan Siber Semakin Luas, Bagaimana Antisipasinya?” yang diselenggarakan oleh Institut Kesehatan Indonesia (IKI), BEM FH Universitas Malahayati, dan Cyberthreat.id yang didukung oleh Bank BNI, secara virtual, Sabtu (3 Desember 2022)

Webinar ini diisi oleh Ketua Pengwil APJII DKI Jakarta Tedi Supardi Muslih, AVP Information Security BNI Bobby Pratama, pemerhati keamanan siber Dr. Sulistyo, dan akademisi cum praktisi hukum Nurlis Effendi. Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai kampus. Mahasiswa peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan ancaman siber.

Tedi mengatakan, sudah ada negara yang memiliki protokol internet sendiri, memiliki kekuasaan untuk membuat kebijakan terkait internetnya sendiri. Dengan memiliki protokol internet sendiri, negara tersebut berhasil mencegah negara lain untuk memata-matainya.

“Jadi ketika ada yang mau mengawasi internet di negara tersebut itu tidak bisa, nah salah satu negara yang sedang membangun protokol internet sendiri ini Jepang, tapi memang butuh waktu,” kata Tedi.

Menurutnya, pemerintah dan stake holder lainnya di Indonesia, harus mulai membuat protokol internet sendiri. Jika dimulai dari sekarang, ia yakin dalam beberapa tahun ke depan Indonesia sudah bisa memiliki protokol internet sendiri tanpa pengawasan negara lain. Bahkan, jika belum mampu untuk membuat protokol internet sendiri, minimal bisa membuat protokol khusus untuk jaringan pemerintah, sehingga komunikasi dan data milik pemerintah bisa lebih aman.

“Perlu ada Kerjasama semua pihak, minimal membuat untuk protokol negara sendiri. Misalnya mau menggunakan protokol yang sama, kalau bisa memiliki layering berbeda untuk jaringan pemerintah jadi lebih aman,” kata Tedi.

Saat ini sendiri protokol dan tata kelola internet di Indonesia berada di bawah Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII). APJII sendiri merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk oleh ICANN untuk mengatur penomoran IP (internet protocol) dan domain di Indonesia. Saat ini APJII telah memiliki 15 perwakilan wilayah dari total 38 provinsi.

#ProtokolInternet   #KeamananSiber   #APJII   #BSSN

Share:




BACA JUGA
Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTICX 2023) Siap Digelar Juli, Menampilkan Inovasi Terbaru dalam Transformasi Digital
Perkuat Infrastruktur dan Jaringan, IDNOG Gelar Workshop dan Konferensi
IGNOG Gelar IDNOG 8th Workshop & Conference 2023
National Cybersecurity Connect 2023 Kembali Digelar
Apple iOS 16.3 Hadir Dengan Dukungan Hardware Security Keys