
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail - Dok. Kemenkominfo
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail - Dok. Kemenkominfo
Cyberthreat.id – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail, mengungkapkan bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pihaknya akan menggagas wacana penyusunan payung hukum untuk melindungi jasa jual kembali internet di Indonesia.
Menurutnya, dengan pengaturan tersebut diharapkan akan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin berusaha di bidang koneksi internet.
“Tapi ada aturan mainnya, bagamanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” ujar Ismail, dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (23/11).
Menurut Ismail, kepastian hukum akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum. "Ini kalau kita bicara jasa jual kembali sebenarnya filosofinya ada di sana, yaitu teman-teman, sahabat-sahabat yang belajar berbisnis, mulai masuk ke dunia bisnis internet ini kita pemerintah siapkan ruang untuk itu," tuturnya.
Pemerintah sendiri sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet, mengingat saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok tanah air. Terlebih, di tengah kebutuhan itu, sudah selayaknya pelaku bisinis dunia internet pandai melakukan persaingan.
“Siapa yang dilawan, bagaimana cara melawan dan sebagainya harus pandai mencari kompetensinya, strength point-nya dimana, kelincahannya, solusinya, itu yang dikedepankan,” ujar Ismail.
Ismail menegaskan, aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko WIdodo. Di mana setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi internet perlu memiliki NIB (nomor induk berusaha).
Saat ini sendiri, sudah ada aturan pemerintah yang mewajibkan pemilik usaha wajib memiliki NIB. Hal ini dilakukan untuk memberikan rambu-rabu, khususnya bagi pihak-pihak yang menjual kembali jasa penyedia layanan internet.
“Sebagai negara yang memiliki aturan hukum, maka setiap pihak yang berusaha wajib memiliki NIB,” ujar Ismail.
Share: