IND | ENG
Indonesia Harus Segera Miliki RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Ketua Pengwil APJII DKI Jakarta, Tedi Supardi Muslih

Indonesia Harus Segera Miliki RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Niken Razaq Diposting : Selasa, 27 September 2022 - 20:50 WIB

Cyberthreat.id – Ketua Pengurus Wilayah APJII DKI Jakarta Tedi Supardi Musli mengungkapkan bahwa Indonesia juga harus memiliki Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) untu perkuat keamanan siber Indonesia.

“Sebagai bagian yang sudah lama berkecimpung dalam ruang siber sudah mendorong soal regulasi RUU Ketahanan dan Keamanan Siber, jadi sebelum UU PDP ini ada RUU KKS,” kata Tedi kepada Cyberthreat.id, Selasa (27 September 2022).

Tedi mengatakan, dalam sejumlah kunjungan yang dilakukan ke berbagai negara, ada tiga negara yang dianggap sebagai pattern dunia Internet dan telah memiliki regulasi yang berkaitan dengan keamanan siber. Untuk itu, dari hasil diskusi yang memang fokus pada teknis, pihaknya pun menyarankan agar pemerintah memiliki RUU KKS terlebih dahulu.

“Yang pertama harus dikerjakan adalah bagaimana menjaga agar ruang siber di negeri kita aman dari berbagai serangan,” kata Tedi.

Seperti diketahui dari berbagai laporan yang ada, dapat dilihat betapa masifnya serangan cyber antar negara. Pihaknya pun memilih Korea Selatan sebagai salah satu mentor dalam bidang keamanan siber nasional. Bukan tanpa alasan, secara historis Korea Selatan memiliki negara musuh yang dipastikan akan menyerang sistem keamanan sibernya, yakni Korea Utara. 

“Jadi sudah pasti mereka punya sistem yang canggih dan setiap saat diuji oleh negara Korea Utara,” kata Tedi.

Tedi menyebutkan, sejak kurun waktu 2019 yang lalu -saat itu masih era Presiden SBY- draft regulasi RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) telah dirumuskan dengan lintas sektoral. Meski setelah kepemimpinan berpindah ke era Presiden Jokowi, UU PDP yang disahkan terlebih dahulu namun ia optimis RUU KKS akan segera dibahas dan disahkan.

“Ada momen kami para praktisi internet beradu argumen pak Luhut mengenai siapa yang jadi leading sektornya dalam RUU yang memang secara definisi-nya harus melibatkan institusi lain, seperti pertahanan dan keamanan, intelijen dan tentu pihak BSSN,” kata dia. 

Hingga akhirnya memang disepakati agar tidak tumpang tindih. Pihak BSSN lah yang akan menjadi pihak yang mendapat amanah, baik dari sisi pelaksanaan maupun pembentukan regulasi.

Tedi menambahkan, meski kini UU PDP telah disahkan bukan berarti indonesia aka naman dari berbagai jenis serangan siber. Untuk meningkatkan keamanan dan kepedulian masyrakat terhadap data pribadinya, yang harus dilakukan oleh pemerintah dan berbagai stake holder yang terkait adalah meningkatkan literasi digital.

Ia pun mendorong agar media juga ikut aktif mengaungkan literasi digital di masyrakat. Terlebih media merupakan salah satu agen perubahan bagi negara Indonesia.

#APJII   #KeamananSiber   #RUUKKS

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Ketua APJII DKI Jakarta, Tedi: MegaTech Buka Wawasan Program APJII DKI yang Relevan
Megatech 2023: Merayakan Inovasi Teknologi
Rakerwil APJII DKI Jakarta: Bertemakan JIWA Bersatu dalam MegaTech
WWC Ketua APJII DKI Jakarta, Tedi Supardi Muslih
Agar Regulator Tak Menjadi Operator