Ilustrasi Freepik
Ilustrasi Freepik
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di Indonesia.
“Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (23/8).
Seperti diketahui, Kominfo) menyatakan telah memblokir 566.332 konten perjudian online sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022.
Adapun rinciannya, kementerian yang didapuk Johnny G. Plate ini memblokir 84.484 konten pada 2018; 78.308 konten pada 2019; 80.305 konten pada 2020; 204.917 konten pada 2021; 118.320 konten pada 2022 hingga 22 Agustus.
Semuel menambahkan, kendala lain dalam penanganan judi online adalah penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.
Selain itu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu yurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.
Selain itu, juga terdapat pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.
Share: