
Kebocoran data yang mencakup identitas pribadi di Kartu Tanda Penduduk jamak terjadi selama bertahun-tahun. Indonesia butuh kepastian hukum untuk melindungi masyarakat dari kebocoran data pribadi. | Foto: Dinas Dukcapil Jember
Kebocoran data yang mencakup identitas pribadi di Kartu Tanda Penduduk jamak terjadi selama bertahun-tahun. Indonesia butuh kepastian hukum untuk melindungi masyarakat dari kebocoran data pribadi. | Foto: Dinas Dukcapil Jember
Cyberthreat.id – Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih berlanjut.
Rencana, Komisi I bersama Kementerian Kominfo melanjutkan pembahasan masalah RUU pada Selasa (22 Maret 2022) yang sampai saat ini masih menemui kebuntuan.
Ia mengatkan, pembahasan RUU harus bisa diselesaikan tahun ini agar dapat segera disahkan. Terlebih, RUU sangat dibutuhkan untuk memberikan masyarakat kepastian hukum di tengah maraknya kasus kebocoran data pribadi.
“RUU PDP ini harus bisa kita selesaikan tahun ini, karena memang kebutuhannya sudah mendesak,” tutup Dave kepada Cyberthreat.id, Senin (21 Maret)
Saat ini RUU PDP telah mendapatkan perpanjangan waktu pembahasan sebanyak lima kali. Sebelumnya, RUU PDP ini ditargetkan bisa rampung pada Agustus 2020, lalu mundur ke Februari 2021. Namun, selama tahun lalu, DPR dan pemerintah tak mampu merampungkan RUU dan molor hingga 2022.
Salah satu yang membuat pembahasan RUU PDP ini begitu lama adalah terkait dengan lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan RUU tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin otoritas pengawas berada di bawah instansinya, sedangkan DPR ingin otoritas pengawas langsung di bawah presiden.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: