IND | ENG
Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Pinjol Baru

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Pinjol Baru
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 01 Juli 2021 - 09:51 WIB

Cyberthreat.id – Pemerintah masih menutup pendaftaran baru untuk penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending selama lebih dari setahun terakhir.

Moratorium pendaftaran diberlakukan sejak Februari 2020 dan hingga saat ini jumlah pinjol berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan baru sebanyak 125 perusahaan, yaitu 60 pinjol dengan status terdaftar dan 65 pinjol berstatus berizin.

“Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, dalam sebuah sedaring di Jakarta, Rabu (30 Juni 2021) dikutip dari Antaranews.com.

Dalam kesempatan itu, Riswinandi mengutarakan alasan lembaganya masih menutup pendaftaran baru bagi pinjol. Moratorium masih berjalan guna memastikan status izin dari platform pinjol, kata dia.

“Moratorium ini kami gunakan untuk melihat dan menelaah kembali pada platform-platform yang belum memenuhi regulasi maupun tidak memiliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis,” ujar dia.

Riswinandi mengakui bahwa kehadiran pinjol memiliki manfaat untuk membantu akses keuangan kepada masyarakat yang belum terjangkau akses perbankan.

Tren penyaluran pembiayaan lewat pinjol juga tergolong positif, kata dia. Data per Mei 2021, penyaluran sebesar Rp21,75 triliun atau meningkat 69,6 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Meski begitu, kata dia, masih terdapat kelemahan yang belum diperhatikan pengguna mengenai pinjol.

“Di lapangan kam melihat bahwa kondisi masyarakat, ada yang memang sedang membutuhkan dana dan juga melihat peluang kemudahan yang ditawarkan oleh platform ilegal. Tanpa disadari secara sistem, platform ilegal ini dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon, foto, video, dan berbagai hal yang tersimpan di ponsel konsumen,” ujar dia.

Akses terhadap berbagai data pribadi itu sebetulnya terlarang secara regulasi. Ini berbeda dengan pinjol legal yang hanya mengakses tiga jenis, yaitu mikrofon, kamera, dan lokasi.

Riswinandi pun menyarankan jika memang ingin meminjam uang lewat pinjol, lebih baik mengecek terlebih dulu status pinjol tersebut di situs web atau media sosial OJK.[]

#fintechilegal   #ojk   #ancamansiber   #pinjol   #pinjamanonline   #pinjamandaring   #pindar   #SWI   #kementeriankominfo

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber
Para Ahli Mengungkap Metode Pasif untuk Mengekstrak Kunci RSA Pribadi dari Koneksi SSH
BSSN dan Huawei Berikan Literasi Keamanan Siber Bagi Peserta Diklat Kemenlu