IND | ENG
 Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal Versi OJK

Ilustrasi via IT Works

Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal Versi OJK
Yuswardi A. Suud Diposting : Kamis, 24 Juni 2021 - 13:10 WIB

Cyberhtreat.id - Untuk mencegah masyarakat terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggencarkan sosialisasi dan literasi tentang ciri-ciri pinjaman online ilegal.

Terbaru, pada Kamis (24 Juni 2021) melalui sejumlah akun media sosialnya, OJK merilis 7 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang juga diistilahkan sebagai "rentenir online."

Ketujuh ciri-ciri pinjaman online ilegal itu, menurut OJK, adalah sebagai berikut:
 
1. Pinjol ilegal kerap melakuka penawaran melalui SS spam
 
2. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman
 
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1% - 4 % per hari
 
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat, tdak sesuai kesepakatan
 
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminnjam saat gagal bayar.
 
6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak bererika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan
 
7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Dalam sejumlah kasus yang ditemukan Cyberthreat.id, tak sedikit orang yang mengaku mendapat kiriman uang dari pinjaman online ilegal, meski mereka belum mengajukan pinjaman, hanya mengunduh aplikasinya saja.

Untuk mengunduh aplikasi pun, sebagian pinjaman online ilegal menjebak targetnya dengan mengirim SMS berisi pemberitahuan bahwa orang tersebut punya tunggakan  hutang yang belum dilunasi. Diharapkan, orang yang menerima pesan itu akan penasaran dan menginstal aplikasinya.

Saat penginstalan itulah, aplikasi akan  mendapat akses ke seluruh nomor kontak dan data diri di ponsel, yang nantinya akan digunakan oleh pinjol ilegal untuk memaksa orang membayarkan uang yang dikirim ke rekeningnya berikut bunganya, meski tak pernah mengajukan pinjaman. Jika tak dibayarkan, penagih akan terus meneror dengan berbagai cara termasuk mengancam menyebarkan data pribadi, mempermalukan, hingga melecehkan korban.

Gawatnya lagi, penagihan tidak hanya dilakukan oleh satu aplikasi, seperti yang dialami pria bernama Edy di Medan. Dia mendapat tagihan dari 10 aplikasi berbeda setelah menginstal sebuah aplikasi pinjol ilegal di ponselnya.  Diduga kuat, aplikasi-aplikasi yang menagih itu adalah hasil kloningan dari aplikasi yang diinstal di ponselnya.Dengan kata lain, aplikasi-aplikasi itu dikelola oleh satu entitas yang sama, lalu dipakai untuk memeras korban yang masa berulang kali. (Lihat: Pinjol Ilegal DanaPintar Menjebak Orang yang Tak Meminjam, Aplikasinya Dihosting di China)

Untuk masyarakat yang dalam kondisi terpaksa meminjam, OJK menyarankan untuk meminjam dari pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin. Untuk mengeceknya, disarankan menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp ke 081157157157. Atau bisa juga dicek online di bit.ly/daftarfintechlendingOJK
 

#ojk   #fintechilegal   #peertopeerlending

Share:




BACA JUGA
Era 'Open Banking', OJK:  Bank Harus Perkuat Keamanan Digitalnya
Begini Cara Cek Layanan Pinjol Resmi dan Ilegal
80 Pinjol Ilegal Ditindak, SWI: Pelaku Belum Jera
Sumatera Selatan dan Yogyakarta Jadi Pusat Hacker Jahat di Indonesia
Mengapa Banyak Orang Tertarik Pakai Pinjol?