Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membangun pusat data nasional (PDN). Diharapkan seluruh lembaga baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak lagi menggunakan pusat datanya sendiri.
Sayangya, harapan itu masih terganjal. Ini lantaran sejumlah lembaga di pusat dan pemda menolak disatukan dalam pusat data nasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo, Bambang Dwi Anggono, kepada Cyberthreat.id, Selasa (18 Mei 2021).
Bambang membeberkan alasan sejumlah lembaga di pusat dan daerah yang masih ingin bertahan dengan pusat datanya sendiri. Alasan yang mendasar yaitu adanya kekurangpahaman terhadap peraturan dan perkembangan teknologi 4.0.
Selain itu, penolakan atau resistensi tersebut muncul karena adanya “ketidakpercayaan kapasitas Kominfo sebagai pemimpin dari pembangunan PDN tersebut.”
Sayangnya, Bambang tidak menjelaskan lebih detail bagaimana gambaran ketidakpercayaan tersebut.
Baca:
Yang jelas, kata dia, nantinya pemerintah pusat dan daerah tidak harus mengelola pusat data, seperti yang dilakukan sekarang. Mereka tetap melakukan kerja seperti biasa karena, "Mereka wajib mengelola Network Operation Center (NOC) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP) atau Govt Secure Network," ujarnya.
Bambang mengatakan, pusat data yang ditarik atau digabungkan ke pusat data nasional berupa data-data strategis
Sekadar informasi, saat ini pemerintah mengoperasikan 2.700 pusat data. Dari jumlah itu, Bambang menjelaskan bahwa hanya 3 persen yang mumpuni atau sesuai standar internasional. Dengan kata lain, hanya 80-an pusat data yang memenuhi kualifikasi.
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, pemerinta hakan menyederhanakan pusat-pusat data yang ada menjadi 8-12 pusat data nasional. Lalu, sebanyak 27.400 aplikasi akan diringkas menjadi 50 aplikasi.
Semuel mengatakan pusat data nasional tersebut tidak sepenuhnya dibangun baru, tapi memanfaatkan yang sudah ada.
"Kami lagi melakukan assessment, sudah ada sebenarnya yang kami memiliki pusat data yang sudah punya standar internasional dan bisa digunakan," ujarnya dalam sedaring "Menuju Indonesia Satu Data", Kamis (29 April 2021).
Pemerintah saat ini sedangn menyiapkan pusat data nasional di Jakarta dan Batam yang ditargetkan selesai 2025. Nantinya, tiap pemerintah daerah yang memegang NOC akan terhubung ke PDN melalui cloud atau semacam pusat data virtualnya. (Baca: Pusat Data Nasional di Batam Ditarget Kelar 2025)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga ikut mengambil peran dalam pembangunan pusat data nasional, yaitu dalam kapasitas mengaudit sistem elektronik yang dipakai. Sementara, dari segi keamanannya audit akan ditangani oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: