Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Layanan kesehatan mulai bertransformasi ke dunia digital. Data rekam medis tidak lagi tersimpan dalam bentuk fisik kertas di kantor fasilitas kesehatan, tapi dalam bentuk elektronik di platform online.
Sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di bidang kesehatan, penyedia layanan pun tunduk pada regulasi platform online yang berlaku. Di Indonesia, PSE diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Dengan maraknya PSE baik lokal maupun asing, data rekam medis pengguna/pasien sangat mudah berpindah. Bagaimana regulasi penyimpanan data rekam medis pasien?
Dalam sedaring bertajuk “Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang PSE Lingkup Privat untuk Sektor Kesehatan dan Perdagangan", Selasa (4 Mei 2021), ada seorang peserta yang menanyakan hal tersebut terkait dengan operasional PSE di bidang farmasi.
"Apakah mengizinkan PSE (farmasi) untuk menyimpan data pengguna di luar negeri?” kata dia.
“Jika ada proses cross border data transfer, bagaimana mekanisme pengawasan dan pengenaan sanksi jika ada pelanggaran atau kegagalan perlindungan data?" ia menambahkan.
Koordinator Manajemen dan Klinikal Farmasi Direktorat Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dina Sintia Pamela, mengatakan, saat ini PSE bidang farmasi hanya diperbolehkan dari dalam negeri atau berbadan hukum di Indonesia sehingga penyimpanan datanya harus di dalam negeri.
"Secara aturan tidak memperbolehkan data itu disimpan di luar negeri," tutur Dina.
Untuk menjamin pengawasan terhadap kerahasiaan data pasien, menurut dia, Kemenkes juga meminta bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Mariam F Barata menuturkan, berdasarkan PP 71/2019 memang tidak ada larangan PSE privat di bidang kesehatan untuk menyimpan data di luar negeri, berbeda dengan lingkup publik/pemerintah yang wajib menyimpan datanya di dalam negeri.
Meski tidak melarang PSE privat menyimpan data di luar negeri, Mariam menegaskan, aturan penyimpanan data tersebut “dikembalikan lagi kepada sektor masing-masing.”
"Kalau sektor privat, seperti RS swasta, memang dapat disimpan di luar (negeri), tetapi tetap mengacu kepada ketentuan yang ada dalam sektornya," ujar Mariam.
Terpisah, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes, Anas Ma'ruf, Rabu (5 Mei), kepada Cyberthreat.id, menambahkan, PSE privat dan publik di sektor kesehatan harus menyimpan data rekam medis pasien di dalam negeri.
Regulasi yang dijadikan acuan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan.
Pasal 21 menyebutkan pangkalan data dapat terhubung dengan pangkalan data yang dikelola oleh menteri terkait. Oleh karenanya, penyimpanannya pun hanya dapat dilakukan di dalam negeri.
Batas waktu
Data yang disimpan memiliki jangka waktu yakni paling singkat 10 tahun untuk data dan informasi kesehatan nonelektronik dan paling singkat 25 tahun untuk data dan informasi kesehatan elektronik sesuai jadwal retensi arsip yang ditetapkan oleh menteri terkait berdasarkan pedoman retensi arsip.
Para penyimpan data dan informasi kesehatan, menurut Pasal 22, wajib menyampaikan laporan penyimpanan data dan informasi kesehatan kepada menteri terkait. Jika melanggar ketentuan Pasal 22, dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 77.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan/atau publikasi menggunakan media elektronik atau media nonelektronik.
Tak hanya itu, Pasal 19 juga menyertakan aturan bahwa pengolahan data dan informasi kesehatan yang melibatkan pemrosesan, analisis, dan penyajian hanya dapat dilakukan juga harus dilakukan di dalam negeri.
Meski di pasal tersebut disebutkan data boleh diolah di luar negeri, tetap persetujuan menteri terkait.
"Dalam keadaan tertentu Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan dapat dilakukan di luar negeri atas izin menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 19 Ayat 5.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: