IND | ENG
Facebook kok Belum Terdaftar PSE Privat? Ternyata Pemerintah Belum Bikin Sistem Registrasinya

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Mariam F Barata. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobal

Facebook kok Belum Terdaftar PSE Privat? Ternyata Pemerintah Belum Bikin Sistem Registrasinya
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 04 Mei 2021 - 13:25 WIB

Cyberthreat.id –  Penyelenggara Sistem Elektornik (PSE) asing atau luar negeri, seperti media sosial, wajib mendaftarkan sebagai PSE di Kominfo. Namun, sistem untuk pendaftaran PSE Privat luar negeri masih belum dibuat

"Sampai saat ini, memang sistem kami, atau sistem pemerintah baik di OSS-nya (online single submission—sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, red) itu belum memfasilitasi terkait dengan pendaftaran PSE asing," kata Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Mariam F Barata menjawab pertanyaan Cyberthreat.id dalam sedaring bertajuk "Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 Tentang PSE Lingkup Privat Untuk Sektor Kesehatan dan Perdagangan", Selasa (4 Mei 2021).

PSE asing, kata Mariam, sudah banyak yang ingin mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo. "Tetapi, belum bisa karena sistemnya dalam OSS itu belum difasilitasi," katanya.


Berita Terkait:


Jenis-jenis platform digital yang termasuk PSE privat.


Mariam mengklaim fasilitas registrasi untuk PSE asing tengah disiapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Kominfo.

"Saat ini BKPM dengan Kominfo sama-sama sedang membangun sistemnya untuk pendaftaran khususnya PSE asing," tuturnya.


Baca:


Dasar hukum penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE).


Saat ini yang baru tersedia hanyalah fasilitas pendaftaran PSE lokal. " PSE lokal sudah bisa langsung mendaftarkan sejak dulu, sekarang pun bisa dilakukan,” ujar dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat wajib mendaftarkan diri ke pemerintah. 

PSE yang sudah mendapatkan tanda daftar PSE (TDPSE) dapat diakses melalui situs web resmi Kominfo: https://pse.kominfo.go.id/. Pantauan Cyberthreat.id, beberapa PSE Privat luar seperti Instagram, Facebook dan WhatsApp pun belum terdaftar. (Baca: Facebook, WhatsApp, dan Instagram Belum Terdaftar sebagai PSE, Pemerintah Diminta Tegas)

Jika merujuk pada Permenkominfo Nomor5/2020 yang diundangkan pada 24 November 2020, PSE yang tidak terdaftar hingga 6 bulan setelah ditetapkan aturan atau 24 Mei 2021 akan diputus aksesnya.


Baca:


Sayangnya, Mariam dalam sedaring itu tidak menyebutkan tanggal pasti pendaftaran terakhir dan apakah sistem registrasi untuk PSE asing akan dihadirkan sebelum batas waktu tersebut atau tidaknya.

Mariam juga tidak menjelaskan apakah PSE asing memang diperlakukan khusus atau melalui mekanisme yang sama. Cyberthreat.id masih menanyakan lebih lanjut terkait ini kepada Kominfo.

Hanya dalam sedaring itu, Mariam membenarkan bahwa PSE yang tidak terdaftar akan diputus aksesnya meski tidak menyebutkan tanggal pastinya batas akhir pendaftaran.

"Kalau tidak melakukan pendaftaran, akan dilakukan pemutusan akses ke sistem elektroniknya. Sudah mendaftar, tetapi tidak memberikan informasi atau tidak melaporkan perubahan akan dikenakan sanksi-sanksi administratif seperti teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses, pencabutan TDPSE," kata Mariam.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#pseprivat   #mediasosial   #penyelenggarasistemelektronik   #clubhouse   #kementeriankominfo   #platformdigital

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun
Modus Penipuan Berkedok Freelance. Disuruh 'Like' & 'Subscribe' Video YouTube