IND | ENG
Uni Eropa Sebut Apple Langgar Aturan Antimonopoli karena Kebijakan di App Store

Ilustrasi via Japan Times

Uni Eropa Sebut Apple Langgar Aturan Antimonopoli karena Kebijakan di App Store
Yuswardi A. Suud Diposting : Jumat, 30 April 2021 - 18:45 WIB

Cyberthreat.id - Regulator Uni Eropa menuduh Apple melanggar undang-undang antimonopoli dengan mendistorsi persaingan untuk streaming musik melalui aturan App Store-nya.

Komisi Eksekutif Uni Eropa mengatakan pada hari Jumat (30 April 2021) bahwa pihaknya keberatan dengan cara Apple menerapkan aturan di App Store-nya untuk layanan streaming musik yang bersaing dengan layanan Apple Music-nya sendiri. Aturan Apple itu pada akhirnya membuat konsumen membayar lebih mahal dan membatasi pilihan alternatif.

Salah satu masalah utama yang diuraikan oleh Komisi Uni Eropa terkai praktik Apple yang memaksa pengembang aplikasi menjual konten digital meggunakan sistem pembayaran internal Apple, yang mengenakan komisi 30 persen untuk semua layanan berlangganan.

Penyelidikan Komisi Eropa, yang menindaklanjuti keluhan dari layanan streaming populer Spotify, menemuka bahwa pada akhirnya biaya dibebankan kepada konsumen.

"Temuan awal kami adalah bahwa Apple adalah penjaga gerbang bagi pengguna iPhone dan iPad melalui App Store," kata komisioner kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager dalam siaran persnya, Jumat (30 April 2021).

"Dengan menetapkan aturan ketat di App Store yang merugikan layanan streaming musik pesaing, Aple menghalangi pengguna dari pilihan musik streaming yang lebih murah dan mendistorsi persaingan," tambahnya.

Apple menghadapi denda besar dan mungkin terpaksa mengubah kebijakannya jika argumennya tidak meyakinkan regulator. Sebelumnya Apple membantah melakukan kesalahan.

Sebagai tanggapan, Apple mengatakan tidak menerima komisi apa pun dari 99% pelanggan Spotify.

"Inti dari kasus ini adalah permintaan Spotify bahwa mereka harus dapat mengiklankan kesepakatan alternatif di aplikasi iOS mereka, sebuah praktik yang tidak diizinkan oleh toko mana pun di dunia," kata Apple  dalam sebuah pernyataan seperti dilansir BBC.

"Sekali lagi, mereka menginginkan semua keuntungan dari App Store tetapi tidak berpikir mereka harus membayar apapun untuk itu. Argumen Komisi atas nama Spotify adalah kebalikan dari persaingan yang sehat," tambah Apple.

Regulator Komisi Eropa dan AS telah menyelidiki App Store atas dua masalah utama - apakah Apple mengizinkan pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian lain di luar toko, dan komisi 30% yang dibebankan untuk pembelian dalam aplikasi.

Pengembang menjadi semakin frustrasi dengan apa yang disebut pajak Apple.

Tuduhan itu awalnya diajukan pada 2019 oleh salah satu pendiri Spotify Daniel Ek, yang mengatakan bahwa Apple "membatasi pilihan dan menghambat inovasi".

Keluhan serupa diajukan oleh perusahaan e-niaga Rakuten pada Maret 2020, menuduh bahwa menerima komisi atas e-book yang dijual melalui App Store adalah anti-persaingan sambil mempromosikan layanan Apple Books-nya sendiri.

Epic Games, pembuat Fortnite, juga mengajukan keluhan serupa sebagai bagian dari perselisihan yang sedang berlangsung dengan Apple atas pemotongan 30% pada pembelian dalam aplikasi.

Itu menyebabkan Apple menghapus game dari App Store-nya.

Kasus pengadilan antara keduanya dibuka di AS minggu depan dan berjanji untuk mengungkapkan banyak hal tentang cara kerja Apple. Kepala eksekutif Apple Tim Cook dan kepala Epic Tim Sweeney dijadwalkan memberi kesaksian dalam persidangan.[]

#apple   #appstore   #antimonopoli   #antipersaingan

Share:




BACA JUGA
Apple Keluarkan Patch untuk Zero-Day Kritis di iPhone dan Mac
Aktivitas ClearFake Diperluas, Targetkan Sistem Mac dengan Atomic Stealer
iLeakage: Eksploitasi Safari Terbaru Berdampak pada Apple iPhone dan Mac dengan CPU Seri A dan M
Serangan Canggih Operasi Trangulasi Menyasar Apple iOS
Benarkah iOS Lebih Aman dari Android? Ah, Itu Hanya Ilusi!