IND | ENG
AFTECH: Pemerintah Perlu Buat Regulasi Data Sharing

Head of Financial Identity and Privacy Working Group Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Ajisatria Suleiman. | Foto: Oktarina Paramitha Sandy/Cyberthreat.id

TEKNOLOGI FINANSIAL
AFTECH: Pemerintah Perlu Buat Regulasi Data Sharing
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 05 Juli 2019 - 21:11 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Head of Financial Identity and Privacy Working Group Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Ajisatria Suleiman, menyatakan, pemerintah perlu segera membuat regulasi berkaitan berbagi data (data sharing) antarlembaga, terutama di sektor keuangan.

Menurut Ajisatria, regulasi tersebut penting karena selain memudahkan antarlembaga keuangan juga menyangkut perlindungan data pribadi pengguna layanan teknologi finansial (fintech).

“Hal ini berkaitan bagaimana data bisa ditransfer dengan mudah atas persetujuan user, karena seperti yang kita tahu seluruh fintech itu harus saling terhubung,” ujar Ajisatria dalam diskusi bertajuk “How Can Consumers Protect Their Identity & Privacy?” di Jakarta, Jumat (5 Juli 2019).

Ia menambahkan, dalam regulasi tersebut juga perlu dipertegas dan didetailkan menyangkut apa saja data yang bisa dibagikan, berapa lama data itu bisa disimpan, dan aturan penghapusan data.

Sejauh ini, kata dia, sebenarnya sudah ada aturan mengenai perlindungan data pribadi konsumen yang berkaitan dengan fintech, yakni Peraturan Kominfo Nomor 20/2016 dan Peraturan OJK Nomor 77/2016. Sayangnya, menurut dia, regulasi itu dinilai masih kurang dengan berkaca pada masih banyak terjadinya pelanggaran.

“Harus ada lembaga khusus yang mengatur soal regulasi ini, meski nanti tiap aturan akan dikembalikan secara sektoral,” tutur dia. Lembaga khusus itu, kata dia, harus bersifat independen sehingga leluas dalam mengatur dan mengawasi segala sesuatu yang berhubungan dengan data.

Menyangkut pelanggaran data pribadi, ia setuju dengan penerapan denda kepada pelaku. Denda dinilai lebih efektif dibanding penutupan dan pemblokiran.

“Karena pemberian denda bisa membuat kehabisan modal, sedangkan diblokir atau di tutup, dia bisa buka lagi nanti,” ujar dia.

Redaktur: Andi Nugroho

#Fintech   #OJK   #tekfin   #teknologifinansial   #afpi   #aftech   #AjisatriaSuleiman   #ruupdp   #datapribadi

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia