IND | ENG
Facebook Akhirnya Buka Perwakilan Lokal di Turki

Facebook | Foto: Unsplash

Facebook Akhirnya Buka Perwakilan Lokal di Turki
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 19 Januari 2021 - 10:13 WIB

Cyberthreat.id –  Facebook Inc akhirnya memulai proses penunjukan badan hukum sebagai perwakilannya di Turki.

Sesuai undang-undang media sosial yang baru, setiap perusahaan internet asing harus memiliki perwakilan lokal. Jika tidak terancam dikenai denda.

Facebook mengatakan, meski membuka kantor perwakilan bukan berarti perusahaan tunduk kepada pemerintah Turki. Mereka tidak akan mengubah standar komunitasnya.

“Kami akan menarik perwakilan jika kami mendapat tekanan,” tutur perusahaan dalam sebuah pernyataannya, seperti dikutip oleh Reuters, Senin (18 Januari 2021).

Facebook mengatakan tetap berkomitmen untuk mempertahankan kebebasan berekspresi dan mendukung hak-hak asasi manusia lain di Turki.

Sebelumnya, YouTube, media streaming milik Google, lebih dulu mengambil keputusan untuk membuka perwakilan dan menjadi perusahaan internet AS pertama yang mengambil keputusan itu.

YouTube menunjuk perwakilan lokal setelah pemerintah Turki menjatuhkan denda sebesar 30 juta lira Turki (US$ 3,8 juta atau setara Rp 54 miliar).

Sebelumnya, Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi Turki (BTK) pada 11 Desember 2020  mendenda sejumlah raksasa media sosial masing-masing 30 juta lira Turki. Mereka antara lain YouTube, Facebook, Twitter, Instagram, Periscope, LinkedIn, Dailymotion, dan TikTok.

Menurut BTK, mereka gagal memenuhi permintaan pemerintah terkait perwakilan lokal.

Undang-undang media sosial yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2020 mewajibkan adanya perwakilan lokal bagi perusahaan medsos asing.

Jika mereka tidak melakukan, perusahaan didenda 10 juta lira Turki (sekitar US$ 1,2 juta).

Selama 30 hari diberi kesempatan untuk segera menunjuk perwakilan, perusahaan medsos AS tersebut ternyata tidak kunjung menanggapi. Akhirnya, denda naik menjadi 30 juta lira Turki.

Jika perusahaan masih tidak memenuhi persyaratan dalam 90 hari, pengiklan Turki akan diblokir dari situs web mereka.

Tiga bulan setelah larangan iklan, otoritas berwenang akan dapat mengurangi bandwidth internet dari platform ini sebesar 50 persen terlebih dahulu dan kemudian 90 persen setelah satu bulan tidak patuh.

Jika perusahaan menunjuk perwakilan lokal, 75 persen dari denda akan dibebaskan dan bandwidth mereka dipulihkan.

Dalam UU tersebut, perusahaan juga harus merespons cepat terhadap konten ilegal dalam waktu 24 jam.

Raksasa-raksasa media sosial tersebut memiliki kantor lokal di banyak negara, tetapi telah lama mengabaikan permintaan pemerintah Turki.

Facebook memiliki 85 kantor di 35 negara, sedangkan Twitter memiliki 34 kantor di 19 negara, YouTube delapan kantor di enam negara, Instagram tujuh kantor di lima negara dan TikTok juga memiliki kantor di beberapa negara.

Baru-baru ini, beberapa negara seperti Rusia, Jerman, Prancis, dan Australia telah memberlakukan peraturan sama dan Inggris sedang mempertimbangkan langkah-langkah serupa, tulis Anadolu Agency.[]

#turki   #youtube   #mediasosial   #facebook   #perusahaaninternet

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Kanal Youtube Diretas karena Konten Kritis? Begini Kata Akbar Faizal
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
Malware NodeStealer Pasang Umpan Wanita Seksi untuk Bajak Akun Bisnis Facebook